Pendampingan oleh aparat penegak hukum, perlu dilakukan dalam pengelolaan dana desa. Hal itu untuk mencegah terjadinya korupsi dari pengelolaan anggaran tersebut.
Menurut Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, terjadinya kasus korupsi dana desa di sejumlah daerah perlu menjadi pelajaran penting, agar pengelolaan dana desa semakin transparan dan sesuai aturan hukum.
“Ini menjadi pelajaran kita semua. Dana desa itu sifatnya swakelola, sehingga butuh pendampingan,” kata Luthfi seusai acara tanam dan panen cabai, di Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Senin (22/9).
Dia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian, untuk memberikan pendampingan kepada aparatur negara di tingkat desa.
“Kita ingin bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian, untuk mendampingi aparatur negara, tidak hanya kepala desa. Sehingga nantinya dalam membangun, mereka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” jelas gubernur.
Luthfi menegaskan pentingnya pendampingan hukum, agar setiap kepala desa dan perangkat desa dapat mengelola dana sesuai aturan. Dia berharap, dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan, serta kesejahteraan masyarakat desa.
Sebagai informasi, pada 2025, total alokasi dana desa di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp7,9 triliun, yang dibagi ke 7.810 desa di 29 kabupaten.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News