Selasa, September 23, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Disepakati, RUU tentang Perampasan Aset Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025

Pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD RI telah menyepakati sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU tentang Perampasan Aset menjadi satu dari 52 RUU yang masuk dalam Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2025, bersama dengan 5 daftar RUU kumulatif terbuka.

Rapat pengambilan keputusan ini juga menyepakati jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 sebanyak 67 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka, dan jumlah Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2025-2029 sebanyak 198 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatif terbuka..

- Advertisement -

RUU tentang Perampasan Aset, bersama dengan beberapa RUU yang menjadi perhatian publik, seperti RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026. Jika tidak selesai pembahasannya di tahun 2025, maka akan dilanjutkan pada tahun 2026.

“Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” ucap Eddy dalam Rapat Pengambilan Keputusan RUU Prolegnas 2025-2026 di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kamis (18/09/2025).

- Advertisement -

Ketua Panja yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengatakan didalam menentukan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, digunakan beberapa parameter, seperti RUU yang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I, RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres), dan RUU yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR RI.

“Selain itu, juga RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR RI, serta RUU dalam daftar tunggu dan RUU usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas 2025-2029 dan memenuhi urgensi tertentu,” terang Martin.

Sebelumnya, dalam rapat panitia kerja pembahasan Prolegnas di hari yang sama, Wamenkum memberi catatan atas beberapa RUU yang masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2026 sebagai luncuran prioritas tahun 2025. Ia mengatakan bahwa RUU tentang Perubahan atas KUHAP, RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana, serta RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati perlu diupayakan agar diselesaikan pada tahun 2025. Hal ini dikarenakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan berlaku pada 2 Januari 2026.

“Kalau RUU KUHAP itu tidak disahkan, saya kasih contoh implikasi, semua tahanan di kepolisian dan kejaksaan bisa dibebaskan, karena mereka itu ditahan berdasarkan syarat objektif penahanan dalam KUHAP (yang sekarang berlaku) yang ada pada pasal 21 ayat 4, padahal itu masih merujuk pada KUHP yang lama. Maka para penegak hukum itu akan kehilangan legitimasi untuk melakukan upaya paksa,” ujar Eddy.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru