Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Kamis (25/9).
Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X, layanan Samsat Keliling Jakarta dan sekitarnya beroperasi di beberapa titik berikut:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan parkir Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
- Advertisement - -
Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (09.00–15.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
-
Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
-
Ciledug: Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City (09.00–12.00 WIB)
-
Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: GTown Square Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Bekasi: Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan (08.00–12.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Pasar Sentral Lippo Cikarang (09.00–14.00 WIB)
-
Depok: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Tugu (08.00–14.00 WIB)
-
Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–12.00 WIB)
Syarat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu membawa dokumen asli berupa KTP, BPKB, dan STNK, masing-masing dilengkapi fotokopi.
Perlu dicatat, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Layanan ini dihadirkan agar masyarakat lebih mudah dan cepat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tanpa harus antre panjang di kantor Samsat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News