Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada Kamis (18/9) untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan informasi dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik lokasi berikut:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Bagi warga yang hendak memperpanjang SIM di gerai keliling, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:
-
KTP asli dan fotokopi,
-
SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi,
-
Mengisi formulir permohonan,
-
Menjalani tes kesehatan di lokasi layanan.
Perlu dicatat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara itu, bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya, diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:
-
Rp80.000 untuk SIM A,
-
Rp75.000 untuk SIM C.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas.