Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (18/9).
Informasi resmi mengenai lokasi dan jadwal Samsat Keliling diumumkan melalui akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya. Layanan ini dibuka di sejumlah titik mulai pukul 08.00 hingga malam hari sesuai lokasi masing-masing.
Lokasi Samsat Keliling di Jakarta
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB).
- Advertisement - -
Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat serta Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–15.00 WIB).
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB).
Lokasi Samsat Keliling di Tangerang dan Sekitarnya
-
Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB).
-
Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00–19.00 WIB).
-
Ciledug: Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh dan Giant Poris Gaga (09.00–12.00 WIB).
-
Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).
-
Kelapa Dua: Halaman GTown Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB).
Lokasi Samsat Keliling di Bekasi
-
Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan (08.00–12.00 WIB).
-
Kabupaten Bekasi: Pasar Sentral Lippo Cikarang (09.00–14.00 WIB).
Lokasi Samsat Keliling di Depok
-
Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (08.00–12.00 WIB).
-
Cinere: Halaman Kantor Samsat Cinere (08.00–12.00 WIB).
Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan
Wajib pajak yang hendak memanfaatkan layanan Samsat Keliling perlu menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:
-
KTP asli dan fotokopi,
-
BPKB asli dan fotokopi,
-
STNK asli beserta fotokopi.
Adapun layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus datang ke kantor Samsat terdekat.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak saat berada di lokasi pelayanan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















