Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Jumat (13/9). Layanan ini tersedia di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berdasarkan informasi dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi layanan SIM Keliling hari ini:
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
-
KTP asli dan fotokopi
-
SIM asli dan fotokopi
-
Mengisi formulir permohonan
-
Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus membuat SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat lebih mudah dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengantre di Satpas utama.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












