Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di Jakarta pada Senin (15/9). Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik berbeda yang tersebar di wilayah Ibu Kota.
Mengutip informasi dari akun resmi X @tmcpoldametro, berikut daftar lokasi SIM Keliling di Jakarta yang dapat diakses masyarakat hari ini:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Hanya untuk Perpanjangan SIM A dan SIM C
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara untuk pemilik SIM B atau yang masa berlakunya sudah habis, perpanjangan hanya bisa dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling wajib membawa:
-
SIM lama yang masih berlaku dan fotokopinya
-
KTP asli dan fotokopinya
Di lokasi pelayanan, pemohon juga diwajibkan mengisi formulir, mengikuti tes kesehatan, serta tes psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, biaya perpanjangan SIM adalah:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Selain itu, terdapat biaya tambahan berupa:
-
Tes psikologi: Rp37.500
-
Asuransi: Rp50.000
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












