Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi warga DKI Jakarta pada Sabtu, 20 September 2025. Layanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di sejumlah titik strategis.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A maupun SIM C, berikut daftar lokasi SIM keliling di Jakarta pada Sabtu (20/9):
-
Jakarta Timur: Area parkir lobby depan Mall Grand Cakung.
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.
- Advertisement - -
Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok.
-
Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra.
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Jenis SIM yang Dilayani
Layanan SIM keliling Polda Metro Jaya hanya menerima perpanjangan SIM A dan C. Pemohon diwajibkan memperpanjang sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, maka proses yang berlaku adalah penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:
-
Rp80.000 untuk SIM A
-
Rp75.000 untuk SIM C
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM A atau C melalui layanan keliling wajib menyiapkan dokumen berikut:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
-
Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
-
Bukti cek kesehatan.
-
Bukti tes psikologi.
Layanan SIM keliling ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Ibu Kota dalam mengurus administrasi perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News