Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta pada Senin (22/9) untuk mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia di lima titik berbeda dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Adapun lokasi SIM Keliling hari ini, meliputi:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon wajib membawa SIM lama dan KTP asli, masing-masing disertakan fotokopi. Di lokasi, masyarakat juga perlu mengisi formulir, menjalani tes kesehatan, serta tes psikologi.
Sementara itu, pemegang SIM B maupun SIM yang masa berlakunya sudah habis wajib mengurus perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar:
-
Rp80.000 untuk SIM A
-
Rp75.000 untuk SIM C
Selain itu, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan, yaitu Rp37.500 untuk tes psikologi dan Rp50.000 untuk asuransi.
Dengan adanya SIM Keliling Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus antre di Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News