Kamis, September 25, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

SIM Keliling Jakarta Hari Ini Hadir di 5 Lokasi, Catat Syarat dan Biayanya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta pada Kamis (25/9) untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Melansir informasi resmi TMC Polda Metro Jaya, ada lima titik lokasi SIM Keliling yang dapat didatangi warga:

- Advertisement -
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

  • Jakarta Utara: LTC Glodok

    - Advertisement -
  • Jakarta Selatan: Universitas Trilogi

  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang wajib dibawa pemohon antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai SIM Keliling.

Perlu dicatat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dikenakan tarif Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat Jakarta dalam menjaga kelengkapan administrasi berkendara agar tetap legal di jalan raya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru