Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Bupati H. Rober Christanto, S.E., M.M. menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar atas penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD, masing-masing tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat dan Penyelenggaraan Kesehatan Bayi dan Anak.
Penyampaian tanggapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar, Senin (20/10).
Dalam kesempatan itu, Bupati menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyambut baik langkah DPRD sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
“Kami memberikan apresiasi atas langkah DPRD yang proaktif dalam menyiapkan payung hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta mendukung penuh proses pembentukan kedua Raperda ini,” ujar Bupati.
Menanggapi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Bupati menekankan pentingnya penyesuaian judul, definisi, dan arah pengaturan agar sejalan dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengaturan tentang ketertiban umum merupakan kebutuhan mendasar dalam pemerintahan daerah, terutama untuk memperkuat dasar hukum penegakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” jelasnya.
Bupati juga menyoroti perlunya pengaturan yang lebih rinci terkait jenis pelanggaran yang dikenai sanksi administratif, karena berdasarkan ketentuan hukum, pengenaan sanksi terhadap masyarakat hanya dapat diatur melalui peraturan daerah. Selain itu, perlu disinergikan pula pengaturan pelindungan masyarakat dengan peraturan tentang penanggulangan bencana, guna menghindari tumpang tindih dan kekosongan hukum.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Bayi dan Anak, Bupati menyampaikan bahwa substansi yang diajukan DPRD telah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan bayi dan anak yang aman, bermutu, dan terjangkau.
“Urgensi peraturan ini sangat tinggi, mengingat isu stunting masih menjadi prioritas dalam pembangunan daerah dan pengentasan kemiskinan,” terang Bupati.
Pemerintah Kabupaten Karanganyar, lanjut Bupati, terus melaksanakan berbagai program lintas sektor dalam pencegahan stunting, peningkatan gizi, dan penguatan layanan kesehatan dasar, khususnya di beberapa kecamatan seperti Jatiyoso, Jatipuro, Gondangrejo, Jenawi, Kebakkramat, Mojogedang, dan Karangpandan.
Dengan adanya Raperda ini nantinya, diharapkan tersedia landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan program kesehatan bayi dan anak, serta tercipta lingkungan hidup yang sehat dan berkualitas bagi masyarakat.
Menutup tanggapannya, Bupati menegaskan bahwa seluruh substansi teknis dan normatif akan dibahas secara mendalam bersama Panitia Khusus DPRD dalam proses pembahasan lanjutan kedua Raperda tersebut.
“Seluruh substansi yang bersifat teknis dan normatif akan dibahas lebih lanjut bersama Panitia Khusus DPRD agar hasilnya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan selaras dengan kebijakan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News