Senin, Oktober 6, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Hanya Tiga Lokasi SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini, Cek Jadwal dan Syaratnya

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta pada Minggu (5/10). Namun, layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini hanya tersedia di tiga lokasi di wilayah DKI Jakarta.

Melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, disebutkan bahwa layanan SIM Keliling hari ini beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Adapun tiga titik lokasi pelayanan yang disediakan meliputi:

- Advertisement -
  • Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, samping McDonald’s Duren Sawit

  • Jakarta Selatan: Jalan Sultan Iskandar Muda, depan Plaza Auto Kebayoran Lama

    - Advertisement -
  • Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk

Program SIM Keliling merupakan salah satu upaya Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Hanya Layani Perpanjangan SIM A dan SIM C

Layanan mobil SIM Keliling hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah habis diwajibkan untuk membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM Keliling meliputi:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku

  • SIM lama beserta fotokopinya

  • Bukti tes kesehatan

  • Bukti tes psikologi

Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan agar pemohon memastikan masa berlaku SIM belum kedaluwarsa sebelum datang ke lokasi layanan.

Biaya Perpanjangan SIM Sesuai Ketentuan PNBP

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan berupa tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Masa berlaku SIM saat ini dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Dengan kebijakan baru ini, tanggal kedaluwarsa SIM menyesuaikan waktu penerbitan dokumen, bukan ulang tahun pemohon.

Waspadai Sanksi Jika SIM Kedaluwarsa

Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengimbau para pengendara untuk tidak menunda perpanjangan SIM. Berdasarkan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenai sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling Jakarta, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus menunggu lama di kantor Satpas.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru