Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik wilayah Jakarta pada Sabtu (20/10). Program ini bertujuan memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan mobil SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan tersebar di lima lokasi berikut:
-
Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Advertisement - -
Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM diharuskan mempersiapkan persyaratan administrasi sebelum mendatangi lokasi. Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
-
Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku
-
Fotokopi dan asli SIM lama
-
Bukti cek kesehatan
-
Bukti tes psikologi
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas terdekat.
Untuk biaya perpanjangan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarifnya ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling karena memiliki peruntukan khusus untuk kendaraan dengan berat di atas 3,5 ton. Proses perpanjangan SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling Jakarta ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjaga kelengkapan dokumen berkendara, sekaligus mengurangi antrean di kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News