Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta pada Jumat (17/10) untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling di masing-masing wilayah:
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa memperpanjang SIM dengan lebih cepat dan efisien tanpa antre panjang di kantor kepolisian.
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
Fotokopi SIM lama beserta SIM asli
Selain itu, pemohon wajib mengikuti cek kesehatan dan tes psikologi yang tersedia di gerai SIM Keliling.
Jenis SIM yang Dilayani dan Biaya Resmi
Layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Bagi pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya, diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di lokasi Satpas terdekat.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar:
-
Rp80.000 untuk SIM A
-
Rp75.000 untuk SIM C
Kemudahan Akses untuk Warga Jakarta
Program SIM Keliling dari Polda Metro Jaya ini menjadi solusi praktis bagi warga Jakarta yang memiliki mobilitas tinggi. Dengan layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM di lokasi strategis tanpa perlu datang ke kantor utama Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News