Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta, Rabu (15/10).
Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Advertisement - -
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat wajib membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, bagi pemegang SIM yang telah habis masa berlakunya, proses pengajuan harus dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C.
Dengan adanya layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas utama.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News