Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Senin (27/10).
Melalui informasi resmi akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling hari ini tersebar di sejumlah titik berikut:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Parkir Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
- Advertisement - -
Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (08.00–15.00 WIB) dan Pos Pol TMPN Kalibata (09.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–14.00 WIB)
-
Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village (09.00–12.00 WIB)
-
Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–15.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00–19.00 WIB)
-
Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka (09.00–14.00 WIB)
-
Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Bojong Gede (09.00–12.00 WIB)
-
Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)
Syarat Pembayaran Pajak di Samsat Keliling
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memperhatikan persyaratan administrasi sebelum mengunjungi layanan Samsat Keliling. Wajib pajak perlu membawa dokumen sebagai berikut:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi,
-
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi,
-
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Dengan hadirnya layanan ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












