Minggu, Oktober 19, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Samsat Keliling Hadir di 14 Lokasi Jadetabek, Mudahkan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat (17/10).
Layanan ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Menurut informasi resmi dari akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, masyarakat bisa mengakses layanan Samsat Keliling di berbagai titik strategis mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, tergantung wilayah masing-masing.

- Advertisement -

Lokasi Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini

Berikut daftar lengkap lokasi layanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

    - Advertisement -
  • Jakarta Utara: Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Selatan: Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) dan Gedung Sampoerna Strategic (09.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Timur: Samsat Jakarta Timur (08.00–15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)

  • Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Lake Cipondoh (09.00–12.00 WIB)

  • Serpong: Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00–19.00 WIB)

  • Ciputat: Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

  • Kelapa Dua: Gtown House Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)

  • Kota Bekasi: Pizza Hut Kosambi Jatiasih (09.00–11.30 WIB)

  • Kabupaten Bekasi: Kantor Pemda Kabupaten Bekasi (09.00–11.00 WIB)

  • Depok: Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (09.00–11.00 WIB)

  • Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–11.30 WIB)

Syarat dan Ketentuan Layanan Samsat Keliling

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, dokumen yang perlu dibawa antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

  • STNK asli dan fotokopi

Polda Metro Jaya menegaskan, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Sementara untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat induk sesuai domisili kendaraan.

Layanan Samsat Keliling ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sekaligus mengurangi antrean di kantor Samsat utama.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru