Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Aria Bima Usulkan ASN dan Dosen Bisa Jadi Anggota DPR Tanpa Mundur dari Jabatan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyampaikan wacana baru terkait aturan pencalonan anggota legislatif. Ia mengusulkan agar aparatur sipil negara (ASN), termasuk dosen dan birokrat, dapat menjadi calon anggota DPR tanpa harus mengundurkan diri dari status kepegawaiannya. Menurutnya, hal tersebut penting agar partai punya lebih banyak opsi dalam mengusung caleg.

Wacana itu disampaikan Aria saat menanggapi gugatan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) yang tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan lima mahasiswa yang meminta agar konstituen dapat memberhentikan anggota DPR di daerah pemilihan masing-masing.

- Advertisement -

Aria Bima awalnya mengatakan sebaiknya yang diubah bukan sistem pemberhentian anggota DPR. Dia mengatakan perlu ada perbaikan lembaga partai politik.

“Rakyat bisa menghentikan anggota DPR kok, per 5 tahunan. DPR ini kan lembaga, DPR ini kan bukan perorangan, keputusannya kan Alat Kelengkapan Dewan termasuk masa waktu jabatan anggota dewan,” kata Aria Bima seperti dilansir dari lama detik.com di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11).

- Advertisement -

Ia menegaskan bahwa peserta pemilu legislatif adalah partai politik, sehingga pembenahan internal parpol harus menjadi prioritas.

“Kalau ingin DPR ini bagus perbaiki partai politiknya. Kader-kader yang bagus misalnya jangan lagi ada penolakan,” ujarnya.

Aria lalu melontarkan wancana agar pegawai negeri sipil seperti dosen bisa menjadi calon anggota DPR hanya dengan cuti tanpa tanggungan negara. Dia mengatakan hal itu membuat dosen atau ASN tersebut bisa kembali ke pekerjaan awal setelah selesai menjabat anggota DPR.

“Misalnya pegawai negeri sipil, dosen dan birokrat boleh kan dong jadi anggota DPR. Tetapi bisa cuti tanpa tanggungan negara. Dulu ada Pak Amien Rais. Dulu banyak-banyak dosen itu jadi anggota DPR, selesai jadi anggota DPR balik lagi ke kampus,” ujarnya.

Dia mengatakan keharusan seorang dosen ASN untuk mengundurkan diri dari pekerjaan awalnya membuat akademisi jadi jarang terjun ke politik. Dia mengatakan hal itu berpengaruh pada kualitas anggota legislatif.

“Kalau sekarang harus keluar, ya kualitasnya jadi jelek. Mereka nggak bisa, dosen Unpad, dosen UGM, dosen ITB, kalau emang partai butuh, harusnya dia bisa cuti tanpa tanggungan negara. Jadi anggota DPR terus balik lagi,” ujar dia.

Dia menilai UU Pemilu perlu mengatur secara khusus agar partai politik tak dibatasi dalam mengusung calon anggota DPR. Menurutnya, dosen hingga ASN dapat menjadi anggota partai sementara atau dapat direkomendasikan partai politik untuk menjadi calon anggota legislatif.

“Ini yang saya kira nanti di undang-undang pemilu khususnya pileg dan partai politik, saya berpikiran bahwa sumber resources anggota DPR yang diusung partai politik ini jangan dibatas-batasi lagi ya. Nanti kalau nggak nanti isinya cuma orang HIPMI dan KADIN aja isinya pengusaha tok ya,” ujarnya.

“Atau syaratnya yang di undang-undang, calon legislatif ditambahkan, yang ber-KTA atau yang mendapatkan rekomendasi dari partai politik gitu. Kalau toh pegawai negri sipil nggak boleh berpartai misalnya, boleh sih, yang nggak boleh kan hanya jabatan nggak boleh jadi pengurus partai,” sambung dia.

Sebelumnya, gugatan UU MD3 itu dilayangkan lima mahasiswa ke MK. Pemohon terdiri atas Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Perkara terdaftar dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025. Para pemohon ini meminta agar anggota DPR dapat diberhentikan oleh konstituennya di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru