Senin, Desember 8, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Ateng Sutisna Dorong Penegakan Hukum Perdagangan Karbon Berbasis Perlindungan Masyarakat Adat

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna memberikan apresiasi atas langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang tengah mengkaji sanksi terhadap pelanggaran dalam perdagangan karbon dengan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA). Namun, ia menekankan bahwa penegakan hukum harus melihat persoalan yang lebih luas, terutama konflik yang selama ini muncul di wilayah adat.

Ia menjelaskan bahwa skema carbon offset di mana pengembang menjual serapan karbon dari kawasan hutan yang mereka restorasi hingga ratusan tahun seringkali menimbulkan permasalahan.

- Advertisement -

“Fraud, greenwashing, hingga penistaan terhadap masyarakat adat adalah potensi yang nyata dalam praktik perdagangan karbon kita,” ujarnya.

Contoh utama terjadi di Kalimantan Tengah, di mana sejumlah pengembang restorasi hutan mengalami tumpang tindih dengan konsesi perkebunan. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus memicu konflik kepentingan yang merugikan masyarakat lokal.

- Advertisement -

Ateng juga menyoroti temuan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang menunjukkan bahwa masyarakat adat hampir tidak pernah dilibatkan dalam proses proyek karbon.

“Sebanyak 70% kredit karbon dari hutan adat dikelola korporasi, sementara masyarakat adat hanya menerima 5–10% manfaat dan tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan,” katanya.

Laporan dari Climate Change News (2025) turut memperkuat kekhawatiran tersebut. Di Kalimantan, sejumlah proyek REDD+ di wilayah adat dikuasai secara eksklusif oleh korporasi yang didukung industri pengolahan kayu, kelapa sawit, hingga PLTU batu bara.

Bahkan, sejumlah konsesi lahan penghasil kredit karbon memiliki jejak deforestasi dan pelanggaran hak masyarakat adat yang belum pernah terselesaikan. Sebagian skema karbon juga digunakan sebagai greenwashing, sementara kerusakan lingkungan tetap terjadi.

Karena itu, ia menilai kolaborasi KLH & Mahkamah Agung harus memastikan bahwa penegakan hukum pasar karbon tidak hanya menyasar aspek teknis, tetapi juga akar konfliknya, termasuk persoalan sosial dan hak masyarakat adat.

“Perdagangan karbon tidak boleh hanya menguntungkan korporasi. Skema carbon offset harus menjadi pintu masuk kesejahteraan masyarakat adat yang selama ratusan tahun menjaga hutan kita,” tegasnya.

Ia berharap kajian yang sedang disusun dapat memperkuat integritas pasar karbon Indonesia, sekaligus memastikan bahwa masyarakat adat menjadi pihak yang dilindungi dan diberdayakan.

“Tanpa keberpihakan yang jelas kepada masyarakat adat, integritas pasar karbon kita akan terus rapuh,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru