Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) pada Sabtu untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Melansir informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, sejumlah titik layanan Samsat Keliling disediakan di beberapa lokasi berikut:
-
Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Apartemen Ayodya (09.00–11.30 WIB)
-
Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–11.30 WIB) dan ITC BSD Serpong (13.00–15.00 WIB)
- Advertisement - -
Ciledug: Kantor Samsat Ciledug dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City (09.00–12.00 WIB)
-
Ciputat: Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Halaman Gtown House Square Gading (08.00–12.00 WIB)
-
Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat (09.00–11.00 WIB)
-
Depok: Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Cipayung (08.00–11.00 WIB)
-
Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–11.30 WIB)
Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa masyarakat yang ingin mengakses layanan ini wajib membawa KTP asli, BPKB, dan STNK, masing-masing beserta fotokopinya. Syarat lain yang harus dipenuhi adalah kendaraan tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara itu, untuk PKB lima tahunan, termasuk penggantian pelat nomor, pemohon tetap harus datang ke kantor Samsat terdekat.
Sebagai opsi lain, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk melakukan pembayaran PKB secara daring di 33 provinsi. Setelah pembayaran berhasil, berkas STNK akan dikirimkan langsung ke alamat pemohon. Namun, layanan aplikasi ini tidak dapat digunakan oleh wajib pajak yang menunggak lebih dari satu tahun sehingga mereka tetap harus mengurus pembayaran secara langsung di kantor Samsat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















