Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang tersebar di sejumlah titik di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa. Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Melalui informasi yang dibagikan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, terdapat 14 wilayah yang menjadi lokasi operasional Samsat Keliling dengan jam layanan berbeda-beda. Di wilayah Jakarta, beberapa titik layanan tersedia di:
-
Jakarta Pusat, berlokasi di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pada pukul 08.00–14.00 WIB.
-
Jakarta Utara, dibuka di halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00–14.00 WIB.
- Advertisement - -
Jakarta Barat, hadir di Mall Citraland pukul 08.00–14.00 WIB.
-
Jakarta Selatan, beroperasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00–15.00 WIB dan area Parkiran TMP Kalibata pukul 09.00–14.00 WIB.
-
Jakarta Timur, berada di halaman parkir Samsat pukul 08.00–15.00 WIB serta Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00–14.00 WIB.
Untuk wilayah penyangga, layanan Samsat Keliling juga hadir di:
-
Kota Tangerang, berlokasi di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00–13.00 WIB.
-
Serpong, tersedia di halaman parkir Samsat pukul 09.00–14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00–19.00 WIB.
-
Ciledug, beroperasi di Giant Poris Gaga Indah serta Metland Cyber City Pondok Aren pukul 09.00–14.00 WIB.
-
Ciputat, berada di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00–12.00 WIB.
-
Kelapa Dua, berlokasi di halaman GTown Square Gading pukul 08.00–14.00 WIB.
Di wilayah Bekasi dan Depok, masyarakat dapat mengakses layanan di:
-
Kota Bekasi, KFC Zamrud pukul 09.00–12.00 WIB.
-
Kabupaten Bekasi, Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00–12.00 WIB.
-
Depok, halaman parkir Samsat pukul 08.00–14.00 WIB serta RS Bhayangkara Brimob pukul 09.00–12.00 WIB.
-
Cinere, kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00–12.00 WIB.
Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa pemohon wajib membawa sejumlah dokumen asli seperti KTP, BPKB, dan STNK, beserta fotokopinya. Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor tetap harus dilakukan di kantor Samsat.
Selain itu, masyarakat yang mengunjungi gerai diminta tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















