Senin, November 10, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan SIM Keliling Hari Ini, Senin 10 November 2025: Berikut Lokasinya di Jakarta

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada Senin (10/11) untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang ke kantor Satpas. Layanan ini tersedia di lima titik lokasi di Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, masyarakat dapat mendatangi lokasi layanan SIM Keliling Jakarta yang tersebar di beberapa wilayah berikut:

- Advertisement -
  • Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata

    - Advertisement -
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Layanan ini ditujukan untuk mempermudah warga dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa antre panjang di kantor kepolisian. Namun, ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi sebelum mengakses layanan tersebut.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Masyarakat diimbau menyiapkan dokumen berikut sebelum datang ke lokasi:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku

  • Fotokopi dan SIM asli lama

  • Bukti cek kesehatan

  • Bukti tes psikologi pengemudi

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum kedaluwarsa. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru di Satpas sesuai dengan ketentuan kepolisian.

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Sementara untuk SIM B, layanan perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui mobil SIM Keliling. Pemohon wajib datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. SIM B sendiri diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Dengan adanya layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memperpanjang SIM secara cepat, efisien, dan tetap sesuai prosedur resmi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru