Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Selasa, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sesuai informasi yang diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.
Lima titik lokasi SIM Keliling tersebut tersebar di seluruh wilayah Jakarta, yaitu:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Warga yang masa berlaku SIM-nya sudah habis wajib melakukan pengurusan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib membawa beberapa dokumen, di antaranya KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, masyarakat harus mengisi formulir permohonan dan melakukan tes kesehatan langsung di lokasi layanan.
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni:
-
Rp80.000 untuk SIM A
-
Rp75.000 untuk SIM C
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang SIM tepat waktu tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















