spot_img

BERITA UNGGULAN

Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Jangan Terlewat!

Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Rabu (26/11). Layanan ini tersedia di 14 titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Informasi tersebut disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling sesuai lokasi terdekat dengan jam operasional yang telah ditentukan.

- Advertisement -

Untuk wilayah Jakarta, layanan tersedia di:

  • Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00–14.00 WIB

    - Advertisement -
  • Jakarta Utara: halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Italy Mall Artha Gading pukul 08.00–14.00 WIB

  • Jakarta Barat: Mal Citraland pukul 08.00–14.00 WIB

  • Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00–15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00–14.00 WIB

  • Jakarta Timur: halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00–14.00 WIB

Sementara di wilayah Tangerang Raya, layanan dibuka di:

  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00–14.00 WIB

  • Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00–14.00 WIB

  • Serpong: halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan Mal ITC BSD pukul 16.00–19.00 WIB

  • Ciputat: halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00–12.00 WIB

  • Kelapa Dua: halaman Gtown Square Gading pukul 08.00–14.00 WIB

Untuk wilayah Bekasi dan Depok, layanan beroperasi di:

  • Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 08.00–12.00 WIB

  • Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Utara pukul 09.00–12.00 WIB

  • Depok: halaman parkir Samsat pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00–12.00 WIB

  • Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00–12.00 WIB

Untuk melakukan pembayaran PKB tahunan di Samsat Keliling, masyarakat wajib membawa sejumlah dokumen, yakni KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi.

Namun, layanan Samsat Keliling tidak melayani perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor. Kedua layanan tersebut hanya dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Dengan adanya layanan ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat semakin mudah memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus mengantre panjang di kantor Samsat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru