Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik di Jakarta pada Rabu (26/11). Program ini digelar untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Mengacu informasi yang dibagikan melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Adapun lokasi pelayanan tersebar di lima wilayah DKI Jakarta, yaitu:
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Advertisement - -
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Sementara bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas yang ditunjuk kepolisian.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif yang berlaku ialah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Adapun perpanjangan SIM B tidak dilayani di gerai SIM Keliling karena membutuhkan dokumen berbeda, sehingga proses hanya dapat dilakukan di Satpas. SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Dengan terselenggaranya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM dan tetap memenuhi kewajiban berkendara secara legal di jalan raya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















