Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik di Jakarta pada Sabtu (15/11). Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di lima lokasi berikut:
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, masyarakat wajib membawa sejumlah dokumen pendukung, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masih aktif, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemegang SIM wajib mengajukan permohonan baru di Satpas atau lokasi yang telah ditentukan kepolisian.
Adapun biaya perpanjangan SIM merujuk pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, yakni:
-
Rp80.000 untuk SIM A
-
Rp75.000 untuk SIM C
Selain biaya utama, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban administrasi berkendara dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















