Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Pemkab Malang Bahas RDTR Singosari dan Pakisaji di Rakor Lintas Sektor, Percepatan Investasi Didorong

Pemerintah Kabupaten Malang melalui Wakil Bupati Malang Dra. Hj Lathifah Shohib menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah berlokasikan di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Senin (24/11) pagi.

Wakil Bupati Malang bersama Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi S.Sos, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si mengusulkan substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Singosari dan RDTR WP Pakisaji kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.

- Advertisement -

Selain Pemerintah Kabupaten Malang pada kesempatan ini juga mengusulkan substansi Rancangan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Pacitan Kabupaten Pacitan, dan substansi Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang WP Perkotaan Kecamatan Sreseh dan Perkotaan Kecamatan Cemplong Kabupaten Sampang.

Wakil Bupati Malang dalam paparannya mengucapkan terima kasih karena telah diberikan kesempatan untuk Pemerintah Kabupaten Malang dalam melaksanakan Rakor Lintas Sektor khususnya RDTR WP Singosari dan RDTR Pakisaji.

- Advertisement -

“Hal ini merupakan salah satu upaya dalam percepatan proses perizinan di Kabupaten Malang agar RDTR dapat terintegrasi dengan sistem OSS,” tutur Wakil Bupati Malang

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Malang, dari 33 Kecamatan di Kabupaten Malang diwajibkan untuk menyediakan RDTR sebanyak 24 RDTR dan saat ini telah ditetapkan 5 RDTR menjadi Peraturan Bupati dan sudah terintegrasi dengan sistem OSS.

“Melalui pelaksanaan Rakor Linsek diharapkan RDTR WP Singosari dan RDTR WP Pakisaji dapat menambah daftar RDTR yang ditetapkan menjadi Perbup sesuai yang diamanahkan dalam RTRW Kabupaten Malang,” ucap Wakil Bupati Malang.

RDTR WP Singosari dimulai pada tahun 2023 yaitu dari proses pembahasan delineasi yang perlu mengakomodir wilayah sekitar KEK Singhasari, penyusunan materi teknis, peta dan ranperbup yang telah melalui 2x proses konsultasi publik, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dokumen pendamping RDTR, hingga pembahasan di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan tingkat Pemerintah Pusat yang telah dilakukan sebelum koordinasi lintas sektor saat ini.

RDTR WP Singosari terdiri atas 13 desa dan 3 kelurahan dan memiliki keunggulan geostrategis dan geoekonomi di Wilayah Perencanaan Singosari, keunggulan geostrategis sektor pariwisata yaitu keberadaaan situs-situs di wilayah perencanaan, dan Besar Inseminasi Buatan (BBIB) Kementrian Pertanian, UPT Pertanian Provinsi Jawa Timur, serta terdapat Politeknik Pembangunan Pertanian Malang serta geostrategis Hankam.

Penyusunan RDTR WP Singosari berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 dengan muatan tujuan penataan wilayah, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi.

Tujuan penataan ruang WP Singosari adalah untuk “Mewujudkan WP Singosari yang harmonis, aman, nyaman dan produktif dengan mengakomodir perkembangan pertanian, wisata, industri, perdagangan, jasa, yang berimbang dan berkelanjutan, serta mendukung keberadaan KEK Singhasari yang berkarakter edukasi dan teknologi” dengan prinsip penataan ruang dan kebijakan yang selaras.

Selanjutnya, terkait RDTR WP PAKISAJI dimulai tahun 2022 mulai dari penyusunan Materi Teknis melalui 3 kali proses Konsultasi Publik, pembuatan Peta dan Rancangan Peraturan Bupati, penyusunan dan validasi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dokumen pendamping RDTR.

Kecamatan Pakisaji merupakan salah satu kecamatan yang strategis di Kabupaten Malang yang wilayah hanya 9 desa di Kecamatan Pakisaji yang disusun RDTRnya, dengan total luas 2.671,58 Ha. Semuanya berada di sisi sebelah timur Sungai Metro.

Fokus utama pengembangan pada WP Pakisaji meliputi Peningkatan konektivitas dan integrasi wilayah melalui pengembangan jaringan jalan, Penyediaan dan peningkatan jaringan infrastruktur penunjang permukiman dan industri, serta pertanian berkelanjutan.

Selanjutnya terkait rencana pola ruang WP Pakisaji. Apabila dilihat pada peta rencana pola ruang, maka WP Pakisaji diarahkan untuk pengembangan Zona Peruntukan Industri, Perumahan, serta Tanaman Pangan. Hal tersebut selaras dengan Tujuan Penataan Ruang WP Pakisaji.

Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk menetapkan RDTR WP Pakisaji dan RDTR WP Singosari dalam Peraturan Bupati sebagai dasar acuan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang di wilayah perencanaan, Mengintegrasikan RDTR WP Pakisaji dan RDTR WP Singosari ke dalam sistem OSS.

“Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk memenuhi luasan RTH sebesar 30% dna Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk menjadikan RDTR sebagai sebagai pedoman/acuan dalam pemberian izin serta memberikan kepasatian hukum yang berwawasan lingkungan dan berkearifan lokal,” jelas Wakil Bupati Malang.

Dengan komitmen bersama ini Wakil Bupati Malang berharap dapat mewujudkan ruang yang memiliki daya tarik untuk berinvestasi di WP Pakisaji dan WP Singosari, dengan RDTR dapat mewujudkan penataan urang yang harmonis dan berkeadilan.

“Dengan ditetapkannha RDTR WP Pakisaji dan RDTR WP Singosari akan memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang dan bagi pelaku usaha untuk berinvestasi pada wilayah perencanaan, dan RDTR sebagai perangkat pengendalian dapat berfungsi untuk mitigasi bencana,” tandas Wakil Bupati Malang

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru