Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian menggelar Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Selasa (25/11/2025) di Aula Perencanaan Bapperida Tanah Laut. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat Intelkam Polda Kalimantan Selatan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, seluruh SKPD Tanah Laut, serta Kepala Bidang Statistik dan Persandian sebagai perwakilan Dinas Kominfo.
Kepala Dinas Kominfo Tanah Laut yang diwakili Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Andri Setiawan, membuka kegiatan dengan menekankan bahwa keamanan data merupakan tanggung jawab seluruh instansi pemerintah. Ia mengingatkan peserta agar tidak hanya memahami materi sosialisasi, tetapi juga menerapkannya ketika kembali ke lingkungan kerja.
“Tanyakan bagaimana cara mengamankan data di kantor masing-masing sepulang dari sini. Mohon disampaikan kepada rekan-rekan di kantor, ingatkan mereka untuk lebih berhati-hati. Mari kita buat warga dan pemilik data merasa aman dan percaya kepada pemerintah,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa di era digital hampir seluruh proses pemerintahan bergantung pada data, mulai dari pembuatan KTP, perizinan, hingga penyaluran bantuan sosial. Karena itu, setiap data yang disimpan oleh instansi pemerintah merupakan aset bernilai tinggi sekaligus rentan disalahgunakan bila tidak dikelola dengan benar.
“Kita sering mendengar berita tentang kebocoran data, penipuan online, atau penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online. Kita tidak ingin hal itu menimpa warga Kabupaten Tanah Laut. Karena itulah pemerintah menetapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” terangnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa setiap instansi pemerintah, mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga desa, memegang banyak data pribadi milik warga, sehingga diperlukan kewaspadaan dan kedisiplinan dalam mengelolanya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)
















