Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat (28/11) untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Informasi ini disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
Layanan Samsat Keliling hadir di sejumlah titik strategis, mulai dari halaman kantor Samsat, mal, hingga area publik seperti alun-alun dan kantor kelurahan. Warga bisa memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal operasional yang telah disiapkan di setiap lokasi.
Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini
Jakarta Pusat
– Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat (08.00–14.00 WIB)
– Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
Jakarta Utara
– Halaman parkir Samsat Jakarta Utara (08.00–14.00 WIB)
– Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
Jakarta Barat
– Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
Jakarta Selatan
– Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB)
– Gedung Sampoerna Strategic (09.00–14.00 WIB)
Jakarta Timur
– Halaman parkir Samsat Jakarta Timur (08.00–15.00 WIB)
– Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
Kota Tangerang
– Alun-Alun Cibodas (09.00–13.00 WIB)
– Parkiran busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
Ciledug
– Kantor Kecamatan Pinang (09.00–12.00 WIB)
– Rukan Fresh Market Green Lake City, Cipondoh (09.00–12.00 WIB)
Serpong
– Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB)
– ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
Ciputat
– Halaman parkir Samsat Ciputat (09.00–12.00 WIB)
– Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
Kelapa Dua
– Gtown Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)
Kota Bekasi
– Pizza Hut Kosem Jatiasih (09.00–11.30 WIB)
Kabupaten Bekasi
– Kantor Pemda Kabupaten Bekasi (09.00–11.00 WIB)
– Pasar Central Lippo Cikarang (09.00–14.00 WIB)
Depok
– Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB)
– Kantor Kelurahan Tugu (09.00–11.00 WIB)
Cinere
– Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–11.30 WIB)
Dokumen yang Wajib Dibawa
Warga yang ingin membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling wajib membawa:
-
KTP asli dan fotokopi
-
BPKB asli dan fotokopi
-
STNK asli dan fotokopi
Layanan ini khusus untuk pembayaran PKB tahunan, sementara untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama berada di lokasi layanan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















