spot_img

BERITA UNGGULAN

Ahmad Doli Kurnia Soroti Kewenangan dan Dasar Hukum dalam Pembahasan Revisi UU Kadin

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyoroti sejumlah isu fundamental dalam pembahasan Naskah Akademik Penyusunan Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Dalam rapat dengan Badan Keahlian DPR (BKD), ia menekankan perlunya kejelasan terkait kewenangan, batas keanggotaan, hingga dasar filosofis yang melatarbelakangi lahirnya regulasi tersebut.

Rapat Pleno antara Baleg dan Kepala BK Setjen DPR RI berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

- Advertisement -

Dalam forum itu, Ahmad Doli meminta agar revisi UU nantinya mengatur secara jelas wilayah kerja dan otoritas Kadin, terutama terkait ketentuan bahwa seluruh pengusaha wajib berada di bawah naungan organisasi tersebut.

“Kalau semua pengusaha harus masuk Kadin, bagaimana dengan yang tidak mau gabung? Apakah nanti diganggu atau bagaimana?” Ucap Doli.

- Advertisement -

Doli menilai ketentuan yang bersifat memaksa itu perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun hambatan dalam kebebasan berorganisasi pelaku usaha.

Wakil Ketua Baleg itu juga menyoroti ketidakjelasan batas industri yang menjadi lingkup kerja Kadin, termasuk hubungan kelembagaan dengan sektor UMKM, koperasi, dan pelaku usaha kecil. Menurutnya, jika Kadin ingin diperkuat sebagai motor penggerak iklim usaha nasional, maka relasi dengan seluruh pemangku kepentingan perlu dirumuskan secara tegas dan tidak multitafsir.

Selain aspek kewenangan, Doli juga mempertanyakan dasar filosofis pembentukan UU Kadin yang mengatur organisasi tersebut melalui undang-undang, sementara pendanaannya tidak bersumber dari negara.

“Kalau murni swasta, apa keterikatan pengaturannya oleh pemerintah? Apa latar belakangnya sampai harus dibuat undang-undang?” tegasnya.

Ia menilai perlu kejelasan apakah Kadin hendak diposisikan sebagai organisasi publik atau murni organisasi swasta yang independen dari intervensi pemerintah.

Doli turut mempertanyakan ketentuan bahwa struktur organisasi Kadin harus disahkan melalui keputusan Presiden. Menurutnya, praktik tersebut tidak lazim bila Kadin ditempatkan sebagai organisasi sektor swasta.

“Ngapain kita masukin ke undang-undang, terlalu rigid. Saya pengen tahu kenapa kok ini bukan disahkan oleh dirinya sendiri tapi disahkan oleh keputusan Presiden? Saya punya organisasi mau juga disahkan oleh keputusan Presiden, Kenapa mereka bisa saya enggak bisa dan apa yang membuat mereka bisa seperti itu?” ujarnya.

Mengakhiri pandangannya, Ahmad Doli meminta Badan Keahlian DPR menelusuri sejarah lahirnya UU Kadin secara komprehensif. Ia menegaskan bahwa revisi undang-undang ini harus benar-benar menjawab kebutuhan dunia usaha masa kini tanpa melahirkan aturan yang terlalu kaku, tumpang tindih, atau mengekang kebebasan organisasi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru