Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik di Jakarta pada Selasa, guna memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sebagaimana diinformasikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.
Pada hari ini, warga dapat mendatangi lima lokasi SIM Keliling yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta, yaitu:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopi, serta SIM asli yang masa berlakunya masih aktif. Masyarakat juga perlu mengisi formulir permohonan dan menjalani tes kesehatan di lokasi layanan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Terkait biaya perpanjangan, tarif tetap mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












