Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Soedeson Tandra Nilai Langkah Kepolisian Tangani Sengketa Yayasan Darun Nujaba Terburu-buru

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menilai langkah kepolisian dalam menangani polemik sengketa kepemilikan Yayasan Darun Nujaba terkesan terburu-buru dan belum sepenuhnya mengedepankan asas kehati-hatian.

Penilaian tersebut disampaikan Soedeson usai Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kapolda Jawa Tengah, Dirkrimum, sejumlah Kasubdit Polda Jateng, tim kuasa hukum pihak-pihak bersengketa, serta perwakilan masyarakat sipil. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

- Advertisement -

Dalam forum tersebut, Soedeson menegaskan bahwa Komisi III hadir untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan kepastian hukum, khususnya masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses penanganan perkara. Karena itu, ia menilai penting bagi kepolisian bekerja secara objektif dan proporsional, apalagi persoalan yang dibahas merupakan sengketa perdata yang masih berproses di pengadilan.

“Soal Yayasan Darun Nujaba ini, saya melihat langkahnya tergesa-gesa. Ini sengketa kepemilikan yang masih berada di pengadilan. Kalau perdata belum tuntas, jangan buru-buru masuk pidana,” ujar Soedeson.

- Advertisement -

Soedeson menekankan bahwa berdasarkan prinsip dalam Pasal 81 KUHAP, proses pidana seharusnya ditangguhkan apabila inti perkara masih menjadi sengketa perdata. Langkah penyidik yang mempercepat proses laporan tanpa menunggu kejelasan status kepemilikan akta yayasan, menurutnya, justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai netralitas kepolisian.

“Kalau ini sengketa siapa benar siapa salah, kenapa pidana didorong duluan? Kalau putusan perdata nanti berbeda, bagaimana? Polisi bilang tidak berpihak, tapi fakta yang kita lihat ini menimbulkan pertanyaan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Soedeson juga menyoroti perbedaan sejumlah akta yayasan yang menjadi dasar sengketa antara dua kubu. Dari data yang disampaikan Polda Jateng dan dokumen yang ia miliki, tercatat perubahan struktur pembina yayasan pada akta 22 Juli 2021, dan kembali berubah lagi pada 2 Februari 2025. Perubahan-perubahan ini, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian hukum yang seharusnya terlebih dahulu diputuskan oleh pengadilan sebelum proses pidana berjalan.

Soedeson juga mempertanyakan legal standing pihak pelapor, serta mempertanyakan absennya mekanisme restorative justice, mengingat pokok perkara berasal dari konflik internal keluarga.

“Ini kan sengketa keluarga. Mana mekanisme restorative justice-nya? Harusnya dimediasi dulu, jangan langsung seperti ini. Jangan sampai nanti Polda Jateng dianggap berpihak,” ujarnya.

Ia mengusulkan agar perkara tersebut dievaluasi secara menyeluruh, dan apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur atau indikasi keberpihakan, maka proses pidana tidak perlu dilanjutkan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru