Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Revisi tersebut dinilai krusial untuk menjamin keberlanjutan status kekhususan Aceh sebagai daerah otonomi khusus, khususnya terkait kepastian Dana Otonomi Khusus (Otsus).
“Nah, kenapa ini menjadi penting dan urgen? Ini berkaitan dengan soal status kekhususan Pemerintah Aceh yang konsekuensinya adalah tentang dana otonomi khusus,” ujar Doli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Doli menjelaskan, UU Nomor 11 Tahun 2006 selama ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, termasuk pengaturan Dana Otsus sebagai penerimaan khusus dari pemerintah pusat. Dana tersebut berperan strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta pembiayaan sektor pendidikan, sosial, dan kesehatan di Aceh.
Politikus Partai Golkar itu mengingatkan bahwa dalam undang-undang tersebut, kebijakan otonomi khusus Aceh memiliki jangka waktu 20 tahun yang akan berakhir pada 2027. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan kesepakatan politik sebelum masa berlaku tersebut berakhir.
“Jadi tahun 2027 sesuai dengan undang-undang sebelumnya itu sudah jatuh tempo. Makanya sebelum berakhir, kita harus sepakati antara DPR, pemerintah, dan Pemerintah Aceh apakah otonomi khusus ini perlu diteruskan atau tidak, dan bentuknya tentu melalui undang-undang,” paparnya.
Menurut Doli, secara prinsip DPR RI dan pemerintah telah memiliki kesepahaman politik untuk tetap mempertahankan Aceh sebagai daerah dengan status kekhususan. Revisi undang-undang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan ke depan.
“Secara prinsip, pemerintah dan DPR tetap mendukung Aceh sebagai daerah otonomi khusus. Itu sudah menjadi kesepakatan politik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Doli menyampaikan bahwa pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh juga akan mencakup kebijakan turunan, terutama terkait skema dan besaran Dana Otsus. Usulan Pemerintah Aceh mengenai peningkatan persentase Dana Otsus dinilai sejalan dengan kebijakan serupa yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Selain aspek anggaran, Baleg DPR RI menilai evaluasi menyeluruh atas pemanfaatan Dana Otsus selama dua dekade terakhir menjadi hal yang tidak terpisahkan. Evaluasi ini diperlukan untuk menilai efektivitas pembangunan sekaligus mengidentifikasi berbagai kelemahan yang masih perlu dibenahi.
“Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar kebijakan ke depan. Harapannya, jika otonomi khusus dilanjutkan dengan dukungan anggaran yang lebih tepat, maka 20 tahun ke depan Aceh bisa jauh lebih progresif,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi salah satu prioritas Baleg DPR RI pada masa sidang ini. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen DPR RI untuk mendorong pemerataan pembangunan, menjaga stabilitas daerah, serta memperkuat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)


















