Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah: Samsat Keliling Hadir di 14 Lokasi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di 14 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu. Layanan ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta SWDKLLJ tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, masyarakat dapat mengetahui titik pelaksanaan layanan Samsat Keliling yang dibuka sejak pagi hingga siang hari, dengan beberapa gerai yang beroperasi hingga sore.

- Advertisement -

Daftar Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini

Jakarta:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

    - Advertisement -
  • Jakarta Utara: Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Selatan: Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran (09.00–15.00 WIB)

  • Jakarta Timur: Samsat Jakarta Timur (08.00–14.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

Tangerang Raya:

  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–14.00 WIB)

  • Serpong: Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)

  • Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri (09.00–14.00 WIB)

  • Ciputat: Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

  • Kelapa Dua: Gtown House Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)

Bekasi & Depok:

  • Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Utara (09.00–12.00 WIB)

  • Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang (09.00–12.00 WIB)

  • Depok: Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00–12.00 WIB)

  • Cinere: Halaman Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)

Syarat Dokumen untuk Mengurus Pajak Kendaraan

Pemilik kendaraan yang ingin mengakses layanan Samsat Keliling wajib membawa dokumen berikut:

  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi

  • BPKB asli beserta fotokopi

  • STNK asli beserta fotokopi

Selain itu, wajib pajak tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.

TMC Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pengurusan PKB lima tahunan, cek fisik kendaraan, dan ganti pelat nomor, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru