Merespons arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein, menerbitkan Surat Edaran tentang Penyebarluasan Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.
Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 100.3.4/23/Bapperida/2026 tersebut ditetapkan pada Selasa, 6 Januari 2026, dan ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Camat, serta Kepala Desa se-Kabupaten Purwakarta.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah dan desa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Purwakarta menekankan lima poin penting yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa, yaitu:
Pertama, seluruh perangkat daerah diminta menyebarluaskan informasi APBD dan Program Prioritas Daerah Tahun 2026, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) atau saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Tahun 2025 melalui website resmi Kabupaten Purwakarta dan media sosial resmi masing-masing perangkat daerah yang mudah diakses masyarakat.
Kedua, publikasi informasi anggaran harus dilakukan secara berkala, minimal pada setiap awal triwulan dan setelah pergeseran atau perubahan APBD. Penyajian informasi diharapkan menggunakan format yang ramah pengguna, seperti infografis, video penjelasan, dan dashboard interaktif untuk meningkatkan literasi anggaran publik.
Ketiga, perangkat daerah diminta menyediakan mekanisme partisipasi masyarakat melalui kolom komentar, survei daring, atau saluran pengaduan yang terintegrasi dengan aplikasi SP4N-LAPOR, sebagai sarana penyaluran aspirasi dan pengawasan publik terhadap pelaksanaan APBD.
Keempat, hasil publikasi serta capaian partisipasi masyarakat wajib dilaporkan kepada Bupati Purwakarta paling lambat tujuh hari kerja setelah berakhirnya setiap triwulan.
Kelima, khusus bagi pemerintah desa, Kepala Desa diinstruksikan untuk menyebarluaskan informasi APBDes, program pembangunan desa Tahun 2026, serta saldo kas desa Tahun 2025 melalui media sosial resmi desa secara berkala dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Surat Edaran ini, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab, sekaligus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi pengelolaan anggaran daerah dan desa.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












