Ditlantas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa (6/1). Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Informasi resmi melalui akun X @tmcpoldametro menyebutkan bahwa layanan SIM Keliling tersebar di lima wilayah Jakarta. Lokasi tersebut meliputi:
-
Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Advertisement - -
Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobi selatan Mall Ciputra
Perpanjangan SIM Keliling hanya melayani SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Adapun syarat yang harus dibawa pemohon antara lain fotokopi KTP, SIM lama beserta fotokopi, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Sementara itu, masyarakat yang SIM-nya sudah melewati masa berlaku diwajibkan untuk mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Saat ini, masa berlaku SIM ditetapkan lima tahun sejak tanggal penerbitan, mengikuti kebijakan baru yang tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan tersebut memastikan tanggal kedaluwarsa ditentukan berdasarkan waktu pembuatan SIM.
Terkait biaya perpanjangan, tarif mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, yakni:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Selain tarif dasar, pemohon juga harus menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan pentingnya memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009, berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












