Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar entry meeting pemeriksaan subsidi, kompensasi, dan Harga Pokok Penjualan (HPP) Cadangan Pangan Pemerintah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Operator dalam rangka mendukung pemeriksaan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (13/2) di kantor pusat BPK, Jakarta.
BUMN operator yang menjadi objek pemeriksaan ini antara lain PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, Perum Bulog, PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), serta BUMN di bidang pupuk dan perbankan Himbara.
Pemeriksaan tersebut berfokus pada ketepatan sasaran penerima subsidi dan kompensasi, pemadanan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kecukupan penganggaran subsidi dan kompensasi, dampak keterlambatan pembayaran terhadap beban finansial BUMN operator, serta efisiensi Harga Pokok Produksi (HPP) dan Biaya Pokok Produksi (BPP).
Dalam sambutannya, Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo menegaskan pentingnya pemadanan data subsidi dan kompensasi yang diberikan pemerintah dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini menjadi kunci dalam meminimalkan potensi kebocoran subsidi dan kompensasi.
“Isu integrasi dan integritas data itu sangat penting dalam penyaluran subsidi dan kompensasi, kalau tidak, akan banyak kebocoran-kebocoran yang sangat sulit untuk diperiksa dan dimonitor,” tegasnya.
Adapun tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai kewajaran penyajian utang dan piutang yang timbul dari pengelolaan subsidi dan kompensasi yang diperhitungkan oleh BUMN Operator, serta menilai efektivitas sistem pengendalian intern dan kesesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas penyaluran subsidi dan kompensasi.
BPK juga menekankan tiga area penting yang perlu menjadi perhatian bersama, yaitu peningkatan pengawasan oleh Dewan Komisaris BUMN kepada Direksi dan Satuan Pengawas Internal, perbaikan sistem dan mekanisme penyaluran, perhitungan, serta formulasi subsidi dan kompensasi, serta peningkatan kualitas data penerima subsidi dan kompensasi yang terintegrasi, valid, dan mutakhir.
Hasil pemeriksaan atas subsidi, kompensasi, dan HPP tersebut akan dikonsolidasikan dalam LKPP Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. BPK berharap koordinasi dan komunikasi yang efektif selama proses pemeriksaan dapat menghasilkan rekomendasi yang implementatif dan berdampak nyata terhadap perbaikan tata kelola subsidi dan kompensasi pemerintah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK, Nelson Ambarita, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK, Pranoto, para Pimpinan dan Komisaris BUMN Operator pengelola subsidi dan kompensasi, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













