Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) secara resmi membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK sebagai langkah proaktif pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi karyawan, vendor, dan tenant yang berpotensi terdampak proses pengembalian aset negara dari PT Indobuildco.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/2), Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menyampaikan bahwa langkah tersebut sejalan dengan mandat Presiden untuk mengembalikan kejayaan aset negara kepada rakyat.
“Arahan Presiden sangat jelas, bagaimana kita bisa merangkul para karyawan yang sudah lama mengabdi untuk tetap dapat terlibat dalam kontribusi membangun bangsa. Bagi kami, sengketa ini bukan dengan masyarakat, melainkan dengan korporasi yang tidak lagi memiliki hak sah di lahan ini,” ujar Rakhmadi.
Keberadaan Posko Pelayanan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk mengedepankan aspek kemanusiaan tanpa mengesampingkan ketegasan hukum dalam upaya penyelamatan aset negara.
Rakhmadi menambahkan bahwa pemerintah tengah merancang pembangunan yang memberikan manfaat luas melalui pendekatan kawasan terpadu, yang mencerminkan wajah Indonesia yang modern dan berdaya saing global. Perencanaan ini diarahkan untuk menghadirkan kawasan fungsi campuran (mixed-use) yang membanggakan negara dan dunia, sekaligus memastikan tersedianya ruang publik hijau yang inklusif, serta terintegrasi dengan sistem transportasi publik, termasuk MRT, guna mempermudah akses masyarakat.
Proses pengosongan lahan yang saat ini berdiri Hotel Sultan didasarkan pada Putusan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dieksekusi segera.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto menegaskan bahwa berbagai manuver administrasi tidak dapat menghalangi pelaksanaan putusan tersebut.
“Terkait perkara a quo, tidak ada satu pun aturan hukum maupun pedoman Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa putusan PTUN bisa membatalkan atau menunda eksekusi Putusan uitvoerbaar bij voorraad Pengadilan Perdata. Karena itu, proses persiapan pelaksanaan eksekusi ini sah dan merupakan bagian dari penegakan kepastian hukum,” jelasnya.
Kharis juga mengingatkan bahwa pada 9 Februari 2026 mendatang, akan dijadwalkan agenda teguran (aanmaning) bagi PT Indobuildco oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apabila pihak terkait tidak hadir, pengadilan memiliki diskresi untuk melanjutkan tahapan eksekusi riil.
Posko Pelayanan yang mulai beroperasi Rabu (04/02/2026) ini berfungsi sebagai pusat informasi resmi, layanan pengaduan, serta pendataan karyawan guna memastikan perlindungan hak ketenagakerjaan dan peluang penyerapan oleh manajemen baru sesuai ketentuan. Posko ini juga melayani laporan dari vendor dan penyewa, termasuk konsultasi kelanjutan kontrak dan jaminan layanan agar agenda bisnis maupun kegiatan yang telah terjadwal tidak terganggu. Selain itu, dilakukan verifikasi terhadap tenant dan penghuni guna memastikan proses transisi alih kelola berjalan tertib dan transparan.
Pemerintah berharap pengelola lama bersikap kooperatif dan menyerahkan aset secara sukarela demi menjaga martabat dunia usaha serta keberlangsungan hidup para pekerja yang selama ini dijadikan tumpuan. Privilege pengelolaan selama 50 tahun dinilai telah lebih dari cukup, dan kini Blok 15 GBK diharapkan kembali menjadi milik publik demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pemerintah juga menyoroti kerugian negara akibat tunggakan royalti PT Indobuildco selama 17 tahun yang mencapai Rp754 miliar. Dana tersebut seharusnya masuk ke kas negara dan dimanfaatkan untuk berbagai program kesejahteraan masyarakat, mulai dari beasiswa hingga fasilitas kesehatan.
Menanggapi dinamika perkara ini, Pengamat Hukum Universitas Indonesia Sri Laksmi Anindita menegaskan kuatnya dasar hukum yang dimiliki pemerintah. Ia menilai bahwa publik perlu memahami perbedaan antara sengketa prosedur administratif dan substansi hak milik materiil.
“Eksekusi ini bukan kebijakan administratif, melainkan pelaksanaan putusan perdata yang mengandung amar putusan serta merta. Secara hukum, hal ini memang memperbolehkan eksekusi tetap berjalan, walaupun ada upaya hukum lanjutan. Negara sedang menjalankan perintah hakim, bukan tindakan sepihak,” pungkas Sri.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












