Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan alasan di balik kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan gawai hingga paparan konten berbahaya.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang bertujuan memperkuat perlindungan anak dalam ekosistem digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk melarang anak menggunakan teknologi. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum mengakses media sosial yang memiliki kompleksitas tinggi.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas: Tunggu Anak Siap di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait meningkatnya risiko penggunaan media sosial bagi anak. Risiko tersebut meliputi kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang sering menyasar pengguna usia muda.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” katanya.
Kemkomdigi juga menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence yang semakin memperbesar tantangan di ruang digital. Menurut Meutya, teknologi tersebut memungkinkan manipulasi konten yang semakin sulit dibedakan dari informasi asli.
“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelasnya.
Melalui kebijakan bertajuk “Tunggu Anak Siap”, pemerintah menekankan bahwa akses penuh ke media sosial sebaiknya diberikan secara bertahap sesuai dengan kesiapan anak.
Dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas tersebut, sekitar 500 pelajar tingkat SMP hingga SMA hadir untuk berdiskusi mengenai keamanan digital dan penggunaan teknologi secara sehat. Pada kesempatan itu, Meutya juga mengajak para pelajar untuk menjadi “Duta Tunas” di sekolah maupun di lingkungan keluarga guna menyebarkan pesan penggunaan teknologi yang lebih bijak.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya.
Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News


.webp)















