Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti keterlibatan aparat kepolisian dalam sejumlah konflik agraria di Indonesia, menyusul masih tingginya pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan di berbagai daerah.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyebutkan bahwa lembaganya menerima sekitar 600 pengaduan yang melibatkan institusi kepolisian sebagai pihak yang diadukan selama periode 2023 hingga 2025.
“Periode 2023-2025 itu ada sekitar 600 kasus, di mana institusi kepolisian menjadi pihak yang diadukan. Ini baru yang diadukan, belum semuanya ditangani oleh Komnas HAM,” kata Uli dalam pemaparan kajian konflik agraria, Senin (9/3) seperti dikutip dari Antara.
Dari jumlah tersebut, sekitar 160 pengaduan secara spesifik berkaitan dengan konflik agraria atau sengketa sumber daya alam yang melibatkan kepolisian sepanjang periode 2020–2024.
Secara keseluruhan, Komnas HAM mencatat terdapat 3.264 pengaduan konflik agraria yang masuk dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus konflik agraria paling banyak terjadi di sektor pertanahan dengan total 133 kasus. Selain itu, konflik juga terjadi pada sektor perkebunan, kehutanan, serta proyek strategis nasional.
Menurut Uli, posisi aparat kepolisian dalam konflik agraria sering berada pada tahap akhir atau “hilir konflik”, yakni menangani persoalan pidana yang muncul setelah sengketa lahan terjadi di lapangan.
“Jadi, memang kepolisian ini ada di hilir, menangani pidananya, sementara konflik strukturalnya di hulu mengalami kebuntuan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa konflik agraria di Indonesia umumnya dipicu oleh ketimpangan relasi kuasa antara negara, korporasi, dan masyarakat. Selain itu, konflik juga kerap muncul akibat tumpang tindih izin konsesi, serta benturan antara penguasaan tanah secara turun-temurun dengan legalitas formal seperti sertifikat atau Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam sejumlah laporan yang diterima, Komnas HAM juga menemukan dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, intimidasi, pengusiran paksa, hingga kriminalisasi masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.
“Ini sengketa yang secara substansi berada di ranah perdata dan administrasi sering dipaksa masuk ke ranah pidana,” kata Uli.
Karena itu, Komnas HAM menilai penanganan konflik agraria seharusnya mengutamakan penyelesaian melalui jalur perdata atau administrasi terlebih dahulu.
Sementara itu, penegakan hukum pidana dinilai seharusnya menjadi ultimum remedium atau langkah terakhir setelah status kepemilikan lahan telah jelas dan seluruh mekanisme penyelesaian non-pidana ditempuh.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)














