spot_img

BERITA UNGGULAN

Komnas HAM: UU PPRT Jadi Tonggak Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan sosial.

- Advertisement -

“Pengesahan UU PPRT merupakan langkah penting bagi pemenuhan kewajiban Indonesia terhadap instrumen HAM, mewujudkan keadilan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan yang selama ini masih terpinggirkan,” ujar Anis dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Anis mengungkapkan bahwa proses pembahasan UU PPRT telah berlangsung lebih dari dua dekade. Sementara itu, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4,2 juta orang, dengan mayoritas merupakan perempuan.

- Advertisement -

Data Komnas HAM mencatat sepanjang 2024 terdapat sedikitnya 47 aduan dugaan pelanggaran HAM terhadap pekerja rumah tangga, mulai dari kekerasan fisik, psikis, dan seksual, hingga diskriminasi upah dan praktik kerja paksa.

Kajian Komnas HAM sebelumnya juga menunjukkan pekerja rumah tangga masih menghadapi ketidakpastian kerja, minim perlindungan hukum, serta kondisi kerja yang tidak layak.

UU PPRT menghadirkan sejumlah penguatan penting, antara lain pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja sah yang dilindungi undang-undang, jaminan sosial, upah layak, serta perlindungan dari kekerasan.

Regulasi ini juga mengatur batas usia minimum 18 tahun untuk mencegah pekerja anak, serta mewajibkan adanya perjanjian kerja yang jelas antara pekerja dan pemberi kerja.

Selain itu, mekanisme pengawasan, penyelesaian perselisihan, hingga peningkatan kapasitas pekerja turut diatur guna menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi.

“Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan adanya hubungan kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” ujar Anis.

Ke depan, Komnas HAM menekankan pentingnya implementasi yang efektif melalui pengawasan, edukasi publik, serta koordinasi lintas sektor.

Langkah ini dinilai krusial agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh jutaan pekerja di sektor domestik.

Pengesahan UU PPRT diharapkan menjadi momentum perbaikan sistemik dalam perlindungan tenaga kerja domestik sekaligus memperkuat komitmen Indonesia terhadap pemenuhan hak asasi manusia secara berkelanjutan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru