Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyoroti sejumlah kendala dalam operasional Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) saat rapat kerja bersama Kementerian Perdagangan. Ia menilai, meskipun BPSK telah terbentuk di daerah, efektivitasnya masih menghadapi berbagai tantangan.
Dalam penyampaiannya, Lia mengungkapkan bahwa di Jawa Timur hanya lima kabupaten/kota yang saat ini dapat mengoperasikan BPSK secara optimal. Kondisi tersebut dipicu oleh persoalan penganggaran, terutama setelah adanya peralihan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Di Jawa Timur memang sudah terbentuk, namun saat ini ada kendala sentralisasi layanan karena hanya lima kabupaten/kota yang beroperasional,” ujar Lia dalam forum tersebut.
Selain itu, ia juga menyoroti lemahnya kekuatan eksekusi putusan BPSK. Menurutnya, putusan lembaga tersebut kerap berpotensi dibatalkan melalui upaya hukum lanjutan di Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi.
Lia menegaskan bahwa permasalahan tersebut menunjukkan perlunya penguatan regulasi dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan BPSK dapat bekerja lebih efektif dan efisien dalam melindungi masyarakat.
Sementara itu, Menteri Perdagangan, Budi Santoso menyampaikan bahwa masukan dari para anggota dewan menjadi bagian penting dalam proses inventarisasi permasalahan yang akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUUPK).
Pemerintah, lanjutnya, saat ini tengah mengumpulkan berbagai isu di lapangan, termasuk terkait optimalisasi fungsi BPSK yang masih terkendala penganggaran, pengawasan, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Masukan yang disampaikan akan kami catat sebagai bahan dalam pembahasan RUU Perlindungan Konsumen ke depan,” ujar Budi.
Budi Santoso juga menegaskan perannya dalam menyusun kebijakan, melakukan koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mendorong sinergi dengan pemerintah daerah guna memperkuat sistem perlindungan konsumen secara nasional.
Dengan adanya pembahasan RUUPK, diharapkan berbagai kendala yang selama ini dihadapi BPSK dapat diatasi, sehingga perlindungan konsumen di Indonesia semakin kuat, merata, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












