spot_img

BERITA UNGGULAN

Pemprov Kaltim Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal di Tengah Penerapan WFA

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah lebih dahulu menerapkan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 13 Februari 2026, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2025.

Kepala Biro Organisasi Setda Kaltim, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa penerapan WFA memungkinkan ASN bekerja dari mana saja tanpa mengurangi tanggung jawab dan kinerja.

- Advertisement -

“Jadi kita sudah menerapkan work from anywhere, artinya bekerja di mana saja. Itu sudah kita terapkan sejak 13 Februari 2026,” ujarnya saat menjadi pembicara terkait Efektivitas WFA ASN bagi pelayanan publik Kaltim, Sabtu (4/4/2026).

Ia menyebutkan, jumlah ASN di lingkungan Pemprov Kaltim mencapai lebih dari 20 ribu orang, terdiri dari PNS dan PPPK. Meski bekerja fleksibel, sistem absensi tetap diberlakukan secara ketat.

- Advertisement -

Absensi dilakukan secara online melalui sistem yang disiapkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), yakni Sistem Absensi Online (SAO) versi 2 berbasis Android. ASN diwajibkan melakukan absensi pada pukul 06.30 hingga 07.30 WITA. Di luar waktu tersebut, sistem otomatis tertutup dan ASN dianggap terlambat.

Selain itu, perangkat daerah juga dapat menggunakan Google Form sebagai pendukung pencatatan kehadiran.

Terkait pelaporan kinerja, Pemprov Kaltim menggunakan aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Dalam sistem ini, ASN diberikan waktu maksimal tiga hari untuk melaporkan aktivitas kerja selama menjalankan WFA.

“Laporan kinerja bisa disampaikan kapan saja dalam rentang waktu tiga hari. Atasan langsung juga bisa memantau dan mengecek apakah laporan tersebut sudah sesuai dengan tugas yang diberikan,” jelas Iwan

Ia menegaskan, apabila dalam batas waktu yang ditentukan ASN tidak menyampaikan laporan, maka atasan berhak memberikan sanksi disiplin.

Dari sisi pengawasan, koordinasi dengan BKD terus dilakukan untuk memastikan kedisiplinan ASN, termasuk ketepatan waktu absensi masuk dan pulang. Khusus hari Jumat, absensi pulang dibatasi hingga pukul 14.00 WITA.

Meski menerapkan WFA, Iwan memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal, terutama pada instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, DPMPTSP, dan UPTD Samsat.

“Untuk pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa sesuai jam kerja yang telah ditentukan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pemprov Kaltim tetap berkomitmen memberikan pelayanan maksimal, termasuk melalui komunikasi jarak jauh.

“Masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan, baik secara langsung maupun melalui telepon atau media lainnya. Intinya, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru