Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Sekretariat Aceh merekomendasikan pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tempat penitipan anak (daycare) di Provinsi Aceh, khususnya di Banda Aceh.
Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai respons atas dugaan kasus penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan di salah satu daycare di Banda Aceh yang saat ini tengah ditangani aparat kepolisian.
Kepala Sekretariat Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama, menegaskan bahwa daycare seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, terutama ketika orang tua tidak dapat mendampingi secara langsung.
“Anak-anak harus mendapatkan perlindungan, kasih sayang, dan pengasuhan yang layak untuk menjamin perkembangan fisik, mental, dan sosialnya secara optimal,” ujarnya.
Dalam perspektif hak asasi manusia, setiap anak memiliki hak untuk terlindungi dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun mental, selama berada dalam pengasuhan pihak mana pun.
Sebagai langkah konkret, Komnas HAM Aceh merekomendasikan pemerintah daerah untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh daycare atau Taman Asuh Ramah Anak (TARA). Selain itu, pemerintah diminta menutup secara permanen lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran.
Komnas HAM juga meminta pemerintah memastikan korban dan keluarganya mendapatkan pendampingan secara komprehensif, mulai dari dukungan psikologis hingga bantuan hukum.
Di sisi lain, aparat penegak hukum diminta memproses para pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan guna memberikan efek jera serta menjamin keadilan bagi korban.
Lebih lanjut, Komnas HAM menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan dan perlindungan anak di seluruh daycare, mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan pedoman penyelenggaraan daycare ramah anak.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap tempat penitipan anak benar-benar menjadi lingkungan yang aman, layak, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)


















