Pemerintah Kota Bandung memperkuat pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang taat hukum melalui kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara bersama Kejaksaan Negeri Bandung dan 11 organisasi perangkat daerah.
Kerja sama tersebut menjadi tindak lanjut nota kesepahaman yang telah ditandatangani sebelumnya untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan agar berjalan sesuai koridor hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, sinergi lintas sektoral dibutuhkan untuk memastikan pemerintahan berjalan profesional, efektif, dan akuntabel.
“Jalinan kerja sama lintas sektoral merupakan upaya yang sangat dibutuhkan dalam rangka membangun kemajuan bersama,” ujar Abun (21/5/2026).
Sebanyak 11 organisasi perangkat daerah yang menandatangani kerja sama meliputi Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Sosial Kota Bandung.
Abun menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mencakup bantuan hukum di dalam dan luar pengadilan, pendampingan hukum, audit hukum, pertimbangan hukum, hingga mediasi persoalan perdata dan tata usaha negara.
“Dengan dukungan hukum tersebut kami optimistis kerja sama ini dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi secara optimal, efektif dan efisien,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan kejaksaan untuk kepentingan pribadi.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menilai, kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk menciptakan pemerintahan yang profesional dan berintegritas dalam melayani masyarakat.
“Kejaksaan adalah mitra untuk membantu kita mengetahui mana pagar yang harus dijaga dan mana yang tidak boleh dilanggar,” ujar Farhan.
Farhan sengaja menghadirkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah dalam agenda tersebut sebagai bentuk keseriusan Pemkot Bandung memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis kepastian hukum.
Menurut Farhan, pendampingan hukum dari kejaksaan membuat perangkat daerah lebih percaya diri dalam menjalankan program pembangunan hingga perencanaan tahun 2027.
“Perjanjian ini akan membuat seluruh dinas lebih percaya diri dalam melaksanakan program-program pembangunan Kota Bandung,” katanya.
Farhan juga berharap pola pendampingan hukum dapat diperluas kepada badan usaha milik daerah agar pelayanan publik semakin optimal dan terhindar dari praktik yang menyimpang.
“Mungkin usulan saya kerja sama Kejari dengan para BUMD lebih dikukuhkan lagi sebagai sebuah bentuk kerja sama pendampingan yang baik,” tuturnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)











