BerandaKementerian ATR/BPNKantor Pertanahan Kabupaten Serang Laksanakan Penandatanganan MoU dalam Rangka Percepatan Sertipikasi Tanah...

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Laksanakan Penandatanganan MoU dalam Rangka Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf di Provinsi Banten

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang turut serta dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Nurul Bantany pada Kamis, 11 Juni 2026.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Pencanangan Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf sebagai upaya mendukung percepatan legalisasi aset wakaf di Provinsi Banten.

- Advertisement -

Penandatanganan MoU ini merupakan bentuk komitmen bersama para pemangku kepentingan dalam memperkuat sinergi dan koordinasi guna mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan aset-aset wakaf dapat memperoleh kepastian hukum serta terlindungi dari potensi sengketa pertanahan.

Sebagai bagian dari jajaran Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang berkomitmen mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf melalui pelayanan pertanahan yang profesional, penguatan koordinasi dengan para pihak terkait, serta pendampingan dalam proses pendaftaran tanah wakaf.

Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Badan Wakaf Indonesia Provinsi Banten, serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dapat semakin optimal dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Dengan terwujudnya kepastian hukum atas aset wakaf, tanah wakaf diharapkan dapat dimanfaatkan secara aman, produktif, dan berkelanjutan untuk mendukung kegiatan ibadah, pendidikan, sosial, serta kesejahteraan masyarakat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM