spot_img

BERITA UNGGULAN

Kementerian PANRB Perkuat Reformasi Sistem Merit ASN, Fokus pada Dampak Kinerja dan Pelayanan Publik

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus memperkuat reformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penajaman implementasi Sistem Merit yang lebih berorientasi pada peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN yang disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Regulasi terbaru ini dirancang untuk mendorong instansi pemerintah membangun birokrasi yang semakin profesional, objektif, dan berlandaskan prinsip meritokrasi.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Kementerian PANRB menggelar kegiatan Pembinaan dan Coaching Clinic Pengukuran Indeks Sistem Merit bagi 174 instansi pemerintah yang ditetapkan sebagai lokus prioritas bersama pada 2026 di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa model Sistem Merit terbaru tidak lagi berfokus pada pemenuhan aspek administratif semata, melainkan pada dampak nyata terhadap tata kelola ASN dan peningkatan pelayanan publik.

“Model Sistem Merit fokusnya berubah. Saat ini fokusnya ke pembinaan dan perbaikan. Pemberian predikat bukan jaminan Sistem Merit sesuai ekspektasi, namun penghargaan diberikan karena upaya perbaikan dalam tata kelola manajemen ASN,” jelas Aba.

Salah satu penajaman fokus yang dilakukan pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB No. 19/2025 adalah penguatan delapan aspek sistem merit secara utuh dan terintegrasi. Delapan aspek tersebut adalah perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan; manajemen talenta; pengelolaan kinerja; pengembangan kompetensi; penguatan budaya kerja dan citra institusi; penghargaan dan pengakuan; disiplin, pemberhentian dan upaya administratif; serta digitalisasi manajemen ASN

Penajaman berikutnya adalah terdapat perubahan orientasi dalam pengukuran maturitas sistem merit dengan menitikberatkan pengukuran pada tiga dimensi sekaligus, yaitu ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan. “Hal ini telah bergeser dari sebelumnya yang berorientasi pada ketersediaan dokumen,” jelas Aba.

Lanjutnya Aba menguraikan melalui aturan teranyar ini indeks sistem merit dihasilkan lebih objektif yang didukung melalui instrumen kepuasan dan keterikatan ASN. Instrumen yang dimaksud merupakan Survei Kepuasan Pegawai ASN terhadap penyelenggaraan Sistem Merit dan Survei Keterikatan Pegawai ASN terhadap Organisasi.

“Dalam model sistem merit terbaru juga mempertimbangkan faktor koreksi sehingga indeks hasil pengukuran terfilter secara ketat dan proporsional. Jika terjadi pelanggaran, faktor koreksi ini bisa jadi nilai pengurang dalam pengukuran Indeks Sistem Merit,” imbuhnya.

Sistem merit ke depan pun diintegrasikan secara kuat dengan manajemen talenta sehingga menjadi instrumen fondasi utama dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, dan perencanaan suksesi berbasis talenta terbaik yang dimiliki instansi. Penguatan sistem merit juga didukung oleh digitalisasi manajemen ASN dan pengawasan yang lebih objektif.

Menutup paparannya, Aba mengungkapkan adanya perubahan kategori predikat dalam Sistem Merit. Kategori Sistem Merit tiap instansi nantinya akan diberi predikat Dasar, Lanjutan, Menengah, Tinggi, dan Maju. “Predikatnya diubah, tidak lagi menggunakan kata “kurang, buruk, dan lain lain untuk menghilangkan stigma negatif,” pungkas Aba.

Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru