spot_img

BERITA UNGGULAN

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Kritik Usulan Anggaran Kementerian Hukum 2027, Bantuan Hukum Dinilai Terlalu Kecil

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyoroti proporsi usulan tambahan anggaran Kementerian Hukum Tahun 2027 yang dinilainya lebih banyak dialokasikan untuk kebutuhan internal dibandingkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat. Ia meminta struktur anggaran tersebut dikaji kembali agar lebih berpihak pada kepentingan rakyat dan sejalan dengan semangat efisiensi yang ditekankan Presiden RI Prabowo Subianto.

 

Hal itu disampaikannya dalam agenda Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum terkait Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Hukum Tahun 2027 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

 

Menurut Sugiat, dari total usulan tambahan anggaran sebesar Rp837 miliar, sebagian besar justru dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana internal kementerian. Sementara itu, terangnya, anggaran untuk bantuan hukum kepada masyarakat dinilai masih sangat kecil.

 

“Kalau dari usulan anggaran yang Rp837 miliar itu, porsi untuk pembangunan fisiknya, pembangunan internalnya, kalau kami total sekitar Rp750 miliar. Sementara untuk bantuan hukum untuk rakyat itu hanya Rp35 miliar. Bandingkan, untuk rakyatnya Rp35 miliar, tapi untuk alokasi internal kementerian Rp750 miliar,” ujar Sugiat.

 

Lebih lanjut, ia merinci sejumlah usulan anggaran yang masuk dalam kebutuhan internal tersebut, antara lain pemenuhan fasilitas pendukung, revitalisasi sarana kantor, hingga rehabilitasi gedung kantor. Dari hal ini, ungkapnya, komposisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai rasa keadilan dalam penyusunan anggaran.

 

“Saya pikir kalau ini kita teruskan, lagi-lagi semangat Pak Presiden soal efisiensi yang lebih banyak untuk rakyat menjadi kurang terlihat. Di Kementerian Hukum justru lebih banyak untuk pembinaan kantor,” katanya.

 

Sugiat juga menanggapi alasan yang menyebut kebutuhan anggaran fisik meningkat karena adanya pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi beberapa kementerian. Berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke sejumlah daerah, ia menilai argumentasi tersebut perlu dicermati kembali.

 

Menurutnya, sejumlah aset dan gedung yang sebelumnya digunakan Kementerian Hukum dan HAM masih banyak dikuasai oleh Kementerian Hukum. Sementara kementerian lain hasil pemekaran masih menghadapi keterbatasan sarana dan prasarana.

 

“Kami beberapa kali kunjungan ke provinsi-provinsi. Berdasarkan informasi dan fakta yang kami dapatkan, gedung-gedung yang sebelumnya bagian dari Kementerian Hukum dan HAM itu masih banyak yang dikuasai Kementerian Hukum. Kementerian HAM banyak yang belum punya kantor dan masih menyewa. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga masih ada yang berkantor di fasilitas yang ada,” ujarnya.

 

Sebab itu, Sugiat mengingatkan bahwa pembangunan sektor hukum seharusnya lebih menitikberatkan pada penguatan substansi dan pelayanan kepada masyarakat dibanding pembangunan fisik semata. Ia bahkan mengaitkan pandangannya dengan makna lirik lagu kebangsaan Indonesia Raya.

 

“Saya ingat dalam lagu Indonesia Raya ada kalimat ‘Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya’. Kenapa bukan dibalik? Karena founding fathers kita ingin menekankan pembangunan ruh terlebih dahulu, baru kemudian pembangunan fisiknya,” tuturnya.

 

Oleh karena itu, ia berharap Kementerian Hukum dapat menyusun kembali struktur usulan anggarannya agar lebih berpihak pada pemenuhan akses keadilan masyarakat, termasuk melalui penguatan program bantuan hukum. “Saya secara pribadi, nurani saya menolak. Rp750 miliar untuk bangunlah badannya, tapi untuk ruhnya (masyarakat) hanya Rp35 miliar. Saya berharap Kementerian Hukum bisa menyusun kembali dan memformulasikan bagaimana struktur anggaran ini lebih berpihak kepada rakyat,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

 

Apalagi, Sugiat menilai akses masyarakat terhadap bantuan hukum masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Maka dari itu, ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap negara sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menghadirkan keadilan yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat. “Kalau rakyat tidak percaya lagi kepada negara untuk mendapatkan keadilan hukum, itu menjadi tanda yang harus kita waspadai. Karena itu hak rakyat untuk mendapatkan keadilan harus menjadi perhatian utama,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru