Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berpijak pada fakta, alat bukti, dan proses hukum yang objektif, bukan dipengaruhi oleh sentimen maupun tekanan opini yang berkembang di media sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Nezar saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertajuk “No Viral No Justice: Perubahan Paradigma Keadilan Hukum di Era Digital” yang berlangsung di Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Menurut Nezar, derasnya arus informasi di era digital memang membuat berbagai kasus hukum lebih cepat mendapat perhatian publik. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menggeser prinsip dasar penegakan hukum yang mengedepankan keadilan dan objektivitas.
“Hukum tidak boleh digerakkan oleh sentimen, hukum tidak bisa digerakkan oleh kemarahan, hukum tidak bisa diputuskan berdasarkan suka atau tidak suka.” tegas Wamen Nezar.
Ia menjelaskan, fenomena meningkatnya perhatian aparat terhadap kasus-kasus yang viral di media sosial bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan telah menjadi tren global selama hampir satu dekade. Kehadiran ruang publik digital membuat komunikasi masyarakat berlangsung jauh lebih intens dibandingkan sebelumnya.
“Fenomena ini sudah terjadi hampir 10 tahun. Bagaimana kasus-kasus yang terekspos oleh media sosial mendapatkan perhatian yang luar biasa dari aparat penegak hukum. Sebetulnya bukan fenomena khas Indonesia, tetapi secara global juga di mana komunikasi publik sekarang lebih intens terjadi di ruang publik digital,” jelas Wamen Nezar.
Meski demikian, Nezar mengingatkan bahwa algoritma media sosial tidak dirancang untuk memverifikasi kebenaran informasi. Akibatnya, ruang digital sangat rentan dipenuhi hoaks, disinformasi, misinformasi, hingga pembentukan opini yang belum tentu sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Algoritma tidak melakukan check dan recheck. Disinformasi, misinformasi, rumor, dan penyesatan informasi bisa muncul dalam kasus-kasus publik,” tegasnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah terus memperkuat literasi digital serta menghadirkan regulasi yang adaptif agar masyarakat dapat memanfaatkan ruang digital secara bijak sekaligus memperoleh perlindungan hukum.
“Untuk itu pemerintah mencoba sejumlah pendekatan. Ada literasi digital, juga ada regulasi yang adaptif, kita punya Undang-Undang ITE agar kita bisa memakai perangkat hukum ini untuk memberikan ruang bagi para pencari keadilan,” imbuh Wamen Nezar.
Wamen Nezar menegaskan bahwa program literasi digital saat ini perlu bergerak lebih jauh dari sekadar kemampuan menggunakan perangkat digital.
Menurutnya, generasi muda yang tumbuh sebagai digital native justru membutuhkan penguatan kemampuan berpikir kritis dan etika digital agar mampu menyikapi berbagai informasi secara objektif.
“Yang paling penting untuk diperkenalkan kepada mereka adalah bagaimana berpikir kritis dan kemudian juga dikenalkan soal etika digital karena etika itu bukan hanya hidup di ruang fisik, tapi juga harus terefleksikan ketika berinteraksi di ruang digital,” tandasnya.
Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News






