BerandaPemerintahAwas! Menutup Pelat Nomor Kendaraan Bisa Berujung Denda hingga Rp500 Ribu

Awas! Menutup Pelat Nomor Kendaraan Bisa Berujung Denda hingga Rp500 Ribu

Masih ada pengendara yang sengaja menutupi atau memodifikasi pelat nomor kendaraan agar sulit dikenali. Padahal, tindakan tersebut melanggar aturan lalu lintas dan dapat menghambat proses identifikasi kendaraan, baik oleh petugas kepolisian maupun melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dikutip dari website resmi Korlantas Polri https://korlantas.polri.go.id/, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang wajib terpasang pada setiap kendaraan dan harus dapat terlihat dengan jelas saat digunakan di jalan raya. Keberadaan TNKB menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan lalu lintas, penegakan hukum, serta identifikasi kendaraan apabila terjadi pelanggaran maupun kecelakaan.

- Advertisement -

Karena itu, setiap pemilik kendaraan dilarang melakukan tindakan yang dapat menyamarkan identitas kendaraan, seperti memasang penutup plat nomor, mengubah bentuk huruf atau angka, melipat plat, mengecat ulang sehingga sulit dibaca, hingga memasang aksesori yang menghalangi TNKB terlihat jelas.

Penggunaan penutup pelat nomor, mengubah bentuk tulisan, mengaburkan angka maupun huruf, atau melakukan upaya lain agar identitas kendaraan tidak terlihat dapat berpotensi mengganggu sistem pengawasan lalu lintas. Hal tersebut juga dapat menyulitkan aparat dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di jalan.

Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan, pelat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi dengan mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun atau tempelan lain seperti stiker.

Pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi tilang. Pelanggaran pelat nomor bisa dijerat Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut bunyi pasal itu:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.”

Karena itu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kendaraan sesuai aturan dan tidak melakukan modifikasi yang dapat menghilangkan atau menyamarkan identitas kendaraan.

Kepatuhan memasang TNKB secara benar merupakan bagian dari budaya tertib berlalu lintas sekaligus bentuk tanggung jawab sebagai pengguna jalan. Dengan identitas kendaraan yang terlihat jelas, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Masyarakat juga diharapkan selalu mematuhi seluruh aturan lalu lintas, bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, tetapi demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan. Budaya tertib berlalu lintas dimulai dari kepatuhan terhadap hal-hal mendasar, termasuk memastikan TNKB kendaraan selalu terpasang dan dapat terbaca dengan jelas.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM